Pada
hakikatnya belajar harus berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan
generasi yang berkualitas, pendidikan harus dilakukan sejak usia dini
dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini, adalah jenjang
pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya
Pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang
diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah
satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada
peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi
motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan
emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta
agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap
perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
- Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
- Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003
ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD
dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia
0-8 tahun.
Dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun
2003 maka sistem pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
yang keseluruhannya merupakan kesatuan yang sistemik. PAUD
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD dapat
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau
informal. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak
(TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada
jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur
pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
Dalam upaya pembinaan terhadap
satuan-satuan PAUD tersebut, diperlukan adanya sebuah kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi anak usia dini yang berlaku secara
nasional. Kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi adalah
rambu-rambu yang dijadikan acuan dalam penyusunan kurikulum dan silabus
(rencana pembelajaran) pada tingkat satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP).
Berikut Kurikulum, Standar Isi, Bahan ajar, Silabus, dan RPP PAUD/TK:
1. Model Penilaian KTSP TK ===>> Download DISINI===>>
2. Model Kurikulum Pembelajaran Berbasis Alam PAUD ===>> Download DISINI===>>
3. Standar dan Bahan Ajar PAUD Nonformal ===>> Download DISINI===>>
4. Standar dan Bahan Ajar PAUD Formal ===>> Download DISINI===>>
5. Standar Isi PAUD Nonformal ===>> Download DISINI===>>
6. Standar Isi PAUD Formal ===>> Download DISINI===>>
7. Silabus PAUD Nonformal ===>> Download DISINI===>>
8. Silabus PAUD Formal ===>> Download DISINI===>>
9. Silabus dan RPP TK/RA ===>> Download DISINI===>>Cara Mendownload: Klik Download yang diinginkan. Lalu nantinya Anda akan dibawa ke halaman Ziddu, kemudian klik tombol Download, Anda akan diminta memasukan Verification Code, ketik sesuai kode yang muncul lalu klik tombol Download. Terakhir akan muncul jendela baru (pop up) untuk pilihan membuka file atau menyimpan, pilihlah simpan berkas lalu OK.
0 komentar:
Posting Komentar